Jumat, 04 Oktober 2013

Menganalisis dampak lingkungan


Keputusan Kepala Bapedal No. 56 Tahun 1994
Tentang
Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Dampak Lingkungan perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting, Mengingat :                                         1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan ketentuan Pokok
       Pengelolaan Lingkungan (Lembaran Negara Nomor 12 Tahun                       1982,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya       Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3419);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang   (Lembaran Negara RI Nomor 115 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3501);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang analisis Dampak
Lingkungan (Lembaran Negara Nomor 84 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3538);
5. Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Menetapkan : Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
Pertama : Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting adalah sebagaimana     dimaksud dalam lampiran keputusan ini.
Kedua    :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan , maka keputusan ini akan ditinjau kembali.

                                          Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 18 Maret 1994
                                          Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
                                                                                    Ttd

                                                                 Sarwono Kusumaatmadja








Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 56 Tahun 1994 Tanggal 18 Maret 1994
 Pedoman  Mengenai Ukuran Dampak Penting
A. PENGERTIAN
1. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan; Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 1982, menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Dampak penting suatu usaha atau kegiatan menurut Penjelasan Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 1982, dan Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 51 Tahun 1993 ditentukan oleh faktor-faktor berikut:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak,
b. Luas wilayah persebaran dampak,
c. Lamanya dampak berlangsung,
d. Intensitas dampak,
e. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena    dampak,
f. Sifat kumulatif dampak,
g. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
3. Masing-masing faktor sebagaimana dimaksud datam butir 2 tersebut   memiliki seperangkat criteria dampak penting, yakni ukuran, standar tertentu atau prinsip-prinsip tertentu. Ukuran dampak penting tersebut digunakan untuk menilai apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.
4. Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini merupakan petunjuk dasar yang memberi arah apakah suatu rencana usaha atau kegiatan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
5. Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting digunakan untuk keperluan penapisan rencana usaha atau kegiatan dan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), termasuk bagi keperluan AMDAL kegiatan Terpadu/Multisektor, AMDAL kawasan dan AMDAL Regional.
6. Untuk menentukan penting tidaknya dampak lingkungan akibat dilaksanakannya suatu rencana usaha atau kegiatan perlu juga diperhatikan peraturan perundangan yang berlaku baik di dalam maupun diluar wilayah negara Republik Indonesia.
7. Suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dibangun di kawasan lindung yang telah berubah peruntukkannya atau lokasi rencana usaha atau kegiatan tersebut berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting. Yang dimaksud dengan kawasan lindung menurut Penjelasan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang adalah sebagai berikut :
a. Kawasan Hutan Lindung
b. Kawasan Bergambut
c. Kawasan Resapan Air
d. Sempadan Pantai
e. Sempadan Sungai
f. Kawasan Sekitar Danau/Waduk
g. Kawasan Sekitar Mata Air
h. Kawasan Suaka Alam (terdiri dari Cagar Alam, Suaka Margasatwa,  Hutan Wisata, Daerah Perlindungan Plasma Nutfah, dan Daerah Pengungsian Satwa)
i. Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan lainnya (termasuk perairan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara.sungai, gugusan karang atau terumbu karang, dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan/atau keunikan ekosistem)
j. Kawasan Pantai Berhutan Bakau (mangrove)
k. Taman Nasional
l.  Taman Hutan Raya
m.Taman Wisata Alam
n. Kawasan Cagar Budaya dan ilmu Pengetahuan (termasuk daerah karst berair, daerah dengan budaya masyarakat istimewa, daerah lokasi situs purbakala atau peninggalan sejarah bernilai tinggi)
o. Kawasan Rawan Bencana Alam.
B. UKURAN DAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN
1. Ukuran dampak penting terhadap lingkungan, perlu disertai dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan berkaitan secara relatif dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan, hasil guna dan daya gunanya, bila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
b. Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan dapat pula didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan saja, atau dapat juga terhadap kesatuan dan tata kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah studi yang telah ditentukan.
c. Bahwa penilaian pentingnya dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negatif tak boleh dipandang sebagai faktor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbalbaliknya untuk mengambil keputusan.
2. Pedoman mengenai ukuran dampak penting
a. Jumlah Manusia yang Akan Terkena Dampak Setiap rencana usaha atau kegiatan mempunyai sasaran sepanjang menyangkut jumlah manusia yang diperkirakan akan menikmati manfaat dari rencana usaha atau kegiatan itu bila nanti usaba atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun demikian, dampak lingkungan, baik yang bersikap negatif maupun positif yang mungkin ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan, dapat dialami oleh baik sejumlah manusia yang termasuk maupun yang tak termasuk dalam sasaran rencana usaha atau kegiatan. Mengingat pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang luas, maka kriteria dampak penting dikaitkan dengan sendi-sendi kehidupan yang dikalangan masyarakat luas berada dalam posisi atau mempunyai nilai yang penting. Karena itu, dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan pada masyarakat tersebut dan jumlah manusia yang terkena dampak menjadi penting bila manusia di wilayah studi ANDAL yang terkena dampak lingkungan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan, jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah manusia yang menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan di wilayah studi. Adapun yang dimaksud dengan manfaat dari usaha atau kegiatan adalah manusia yang secara langsung menikmati produk suatu rencana usaha atau kegiatan dan atau yang diserap secara langsung sebagai tenaga kerja pada rencana usaha atau kegiatan.
b. Luas Wilayah Persebaran Dampak Luas wilayah persebaran dampak merupakan salah satu faktor yang dapat menentukannya pentingnya dampak terhadap lingkungan. Dengan demikian dampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan bersifat penting bila : rencana usaha atau kegiatan meng akibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak, atau tidak berbaliknya dampak, atau segi kumulatif dampak.
c. Lamanya Dampak BerlangsungDampak lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan usaha atau kegiatan. Dengan kata lain dampak suatu usaha atau kegiatan ada yang beriangsung relatif singkat, yakni hanya pada tahap tertentu dari sikius usaha atau kegiatan (perencanaan, konstruksi, operasi, pasca operasi); namun ada pula yang berlangsung relatif lama, sejak tahap konstruksi hingga masa pasca operasi usaha atau kegiatan. Berdasarkan pengertian ini dampak lingkungan bersifat penting bila : rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan timbulnya perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak, atau segi kumulatif dampak yang berlangsung hanya pada satu atau lebih tahapan kegiatan.

d. Intensitas Dampak Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan ingkungan yang timbul bersifat hebat, atau drastis. Serta berlangsung di area yang relatif luas, dalam kurun waktu yang relatif singkat. Dengan demikian dampak lingkungan tergolong penting bila:
1. Rencana usaha atau kegiatan akan menyebabkan perubahan pada sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;
2. Rencana usaha atau kegiatan akan menyebabkan perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui, berdasarkan pertimbangan ilmiah.
3. Rencana usaha atau kegiatan akan mengakibatkan spesies-spesies yang langka dan atau endemik, dan atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terancam punah; atau habitat alaminya mangalami kerusakan.
4. Rencana usaha atau kegiatan menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (hutan lindung, cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa, dan sebagainya) yang telah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan;
5. Rencana usaha atau kegiatan akan merusak atau memusnahkan benda-benda dan bangunan peninggalan sejarah, yang bernilai tinggi;
6. Rencana usaha atau kegiatan akan mengakibatkan konflik atau kontroversi dengan masyarakat, pemerintah, daerah, atau pemerintah pusat, dan atau menimbulkan konflik atau kontroversi di kalangan masyarakat, pemerintah daerah atau pemerintah pusat;
7. Rencana usaha atau kegiatan mengubah atau memodifikasi areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi;
e. Banyaknya Komponen Lingkungan Lain Yang Terkena Dampak Mengingat komponen lingkungan hidup pada dasarnya tidak ada yang berdiri sendiri, atau dengan kata lain satu sama lain saling terkait dan pengaruh mempengaruhi, maka dampak pada suatu komponen lingkungan umumnya berdampak lanjut pada komponen lingkungan lainnya. Atas dasar pengertian ini dampak tergolong penting bila: Rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer.
f. Sifat Kumulatif Dampak Kumulatif mengandung pengertian bersifat bertambah, bertumpuk, atau bertimbun. Dampak suatu usaha atau kegiatan dikatakan bersifat kumulatif bila pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, tetapi karena aktivitas tersebut bekerja berulang kali atau terus menerus, maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif. Dengan demikian dampak suatu usaha atau kegiatan tergolong penting bila:

1. Dampak lingkungan berlangsung berulang kali dan terus menerus, sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya;
2. Beragam dampak lingkungan bertumpuk dalam suatu ruang tertentu, sehingga tidak dapat diasimilasi oleh lingkungan alam atau sosial yang menerimanya;
3. Dampak lingkungan dari berbagai sumber kegiatan menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik).
g. Berbalik atau Tidak Berbaliknya Dampak Dampak kegiatan terhadap lingkungan ada yang bersifat dapat dipulihkan, namun ada pula yang tidak dapat dipulihkan walau dengan intervensi manusia sekalipun. Dalam hal ini maka dampak bersifat penting bila : Perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan tidak dapat dipulihkan kembali walaupun dengan intervensi manusia.
_________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar